Saat ini, tarif cukai yang dikenakan sekitar 150 persen.
Pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan besaran cukai untuk
minuman keras (miras) atau beralkohol. Wacana kenaikan cukai miras ini
masih dalam kajian Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
"Ya, namanya kemungkinan, bisa iya bisa tidak. Jadi maybe yes maybe no," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, saat ditemui di Jakarta, Senin 14 November 2011.
Saat
ini, Agung melanjutkan, besaran cukai untuk miras berada di kisaran 150
persen. Tingginya cukai yang diberikan pada miras sesuai dengan tingkat
bahayanya untuk kesehatan.
"Filosofi daftar cukai itu adalah
produk yang karena sifatnya, dia dibatasi. Entah karena kesehatan, entah
karena memang produknya harus dibatasi untuk menjaga keseimbangan
industri dalam negeri dan lain sebagainya," ungkapnya.
Selain
tingginya cukai, dia menambahkan, impor miras turut dikenai bea masuk
yang tinggi. Selain itu, pemerintah berupaya untuk membatasi impor miras
melalui ketentuan dari Kementerian Perdagangan.
"Jadi ada kuotanya, ada importir terdaftarnya dan lain-lain," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan
cukai untuk komoditas rokok. Kenaikan tarif cukai ini rencananya mulai
berlaku pada 2012.
No comments:
Post a Comment