Tuesday, November 15, 2011

Cukai Minuman Beralkohol Siap Naik Lagi

Saat ini, tarif cukai yang dikenakan sekitar 150 persen.

Pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan besaran cukai untuk minuman keras (miras) atau beralkohol. Wacana kenaikan cukai miras ini masih dalam kajian Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

"Ya, namanya kemungkinan, bisa iya bisa tidak. Jadi maybe yes maybe no," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, saat ditemui di Jakarta, Senin 14 November 2011.

Saat ini, Agung melanjutkan, besaran cukai untuk miras berada di kisaran 150 persen. Tingginya cukai yang diberikan pada miras sesuai dengan tingkat bahayanya untuk kesehatan.

"Filosofi daftar cukai itu adalah produk yang karena sifatnya, dia dibatasi. Entah karena kesehatan, entah karena memang produknya harus dibatasi untuk menjaga keseimbangan industri dalam negeri dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain tingginya cukai, dia menambahkan, impor miras turut dikenai bea masuk yang tinggi. Selain itu, pemerintah berupaya untuk membatasi impor miras melalui ketentuan dari Kementerian Perdagangan.

"Jadi ada kuotanya, ada importir terdaftarnya dan lain-lain," ujarnya. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan cukai untuk komoditas rokok. Kenaikan tarif cukai ini rencananya mulai berlaku pada 2012.

No comments:

Post a Comment